Mobil-mobil tersebut kemudian disita. Ada beberapa mobil mewah yang disita Polda Jatim, seperti mobil Ferrari, McLaren, hingga Lamborghini. Namun, langkah Polda Jatim dalam menyita mobil mewah itu dikritik Ahmad Sahroni, anggota DPR RI yang mendapat julukan 'Crazy Rich Tanjung Priok'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jatim melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mendatangi rumah-rumah orang yang memiliki supercar pada jam tengah malam di saat orang sedang tertidur," kata Roni memberikan kritiknya melalui akun Instagram Stories @ahmadsahroni88.
Menurutnya, petugas yang mendatangi rumah pemilik mobil mewah meminta ditunjukkan surat-surat kendaraannya. Pemilik mobil pun menunjukkan STNK.
"Diberikan STNK malah minta BPKB yang BPKB tersebut ada di Deposit Box Bank tapi petugas minta di perlihatkan. Masa jam 23.00 BPKB suruh ambil di bank yang tutup," katanya.
Petugas, menurut Roni, juga meminta mobil dibawa ke polda pada malam itu. Namun, dia menilai ada yang salah dalam proses pemeriksaan tersebut. Bahwa pada akhirnya mobil yang disita polisi tidak bermasalah dan dikembalikan ke pemiliknya.
"Masa mobil mobil yg udah di bawa ke polda jatim skrg ada yg di kembalikan, berarti kan ga bener cara pengecekan kendaraan pada saat di bawa ke polda jatim (salah tangkap ceritanya)," tulisnya.
Roni sendiri merupakan presiden di beberapa klub mobil. Baru-baru ini, dia ditunjuk sebagai President Tesla Club Indonesia, klub pemilik mobil listrik Tesla di Indonesia. Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut membandingkan langkah Polda Jatim dengan Polda Metro Jaya dalam menertibkan kendaraan yang belum membayar pajak.
"Contoh konkrit itu di lakukan Kapolda Metro Jaya awal tahun 2019 team krimin umum polda metro melakukan penangkalan di jalan raya dan diperiksa STNK nya bila tidak ada langsung di kandangin ke polda metro. Tindakan kapolda metro saat itu saya apresiasi karna melakukan tugas dengan benar menindak dan merazia kendaraan di jalan raya dan tidak datang ke rumah seperti layaknya mau merampok," tulis Roni.
Mobil Mewah dengan Status Off The Road
Menurut Roni yang juga menjadi President Brotherhood Club Indonesia dan President Tesla Club Indonesia, ada beberapa mobil yang memang statusnya off the road yang (tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB). Namun, kendaraan yang statusnya off the road itu tidak digunakan di jalan raya.
"Itu legal. Karena sudah ada form A (yang artinya sudah melunasi kewajiban bea masuk dan pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Impor Barang (PIB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan-Red). Biasanya kalau cuma ada Form A-nya doang belum balik nama. Form A keluar karena impor dan resmi masuk Indonesia," kata Roni.
"Sama kayak kendaraan untuk balap. Itu mobil atau motor balap nggak ada surat-suratnya, karena itu kendaraan khusus balap. Lah kalau kasusnya kayak Polda Jatim datang ke rumah, mobil atau motor balap itu bertengger di rumah, berarti bisa ditangkap dong? Padahal nggak dipakai di jalan raya, cuma stand by di rumah," sambungnya.
Namun tetap saja, jika kendaraan mewah cuma ada Form A tanpa disertai BPKB dan STNK tidak dibolehkan dikendarai di jalan raya.
Apresiasi Cara BPRD DKI Jakarta Buru Penunggak Pajak Mobil Mewah
Di sisi lain, Roni malah mengapresiasi langkah BPRD DKI Jakarta yang melakukan razia door to door terhadap pemilik mobil mewah penunggak pajak. Menurutnya, langkah BPRD DKI Jakarta lebih tepat ketimbang cara Polda Jatim yang menyita mobil mewah yang sedang parkir di rumah.
"Bedanya dengan BPRD DKI, dia jemput bola, itu SOP yang baik dan benar yang dilakukan Dispenda pajak. Saya dukung. Apresiasi BPRD DKI Jakarta. Karena Dispenda punya data, dan data itu sudah melalui SOP. Misalnya diberi imbauan pertama (kepada penunggak pajak) untuk melakukan pembayaran tentang keterlambatan. Biasanya kalau tidak bayar juga kedua kali kirim surat, nah ketiganya baru dia datang. Lah kenapa polisi (Polda Jatim) melakukan hal itu. Kan harusnya koordinasi. Lebih gilanya, dia melakukan razia ke rumah orang tengah malam. Udah dikasih STNK, malah minta BPKB," ujar Roni.
Menurut Roni, Polda Jatim sebaiknya melakukan razia kendaraan bodong atau yang belum membayar pajak di jalan raya, bukan ke rumah dan langsung menyitanya.
"24 jam razia dilakukan Polda Jatim (di jalan raya) itu berhak. Asal di jalan raya. Tapi kalau di rumah, dia tidak punya surat geledah, dan dalam proses penyitaan semerta merta dengan mudah mobil langsung dibawa atau mobil lagi di bengkel main bawa aja, saya nggak setuju," ucapnya.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah