Menurutnya, petugas yang mendatangi rumah pemilik mobil mewah meminta ditunjukkan surat-surat kendaraannya. Pemilik mobil pun menunjukkan STNK. Tapi setelah ditunjukkan STNK, kata Roni, petugas malah meminta diperlihatkan BPKB.
"Bayangin kalau BPKB masih di leasing bagaimana?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut kepada detkcom, Rabu (18/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Roni yang juga menjadi President Brotherhood Club Indonesia dan President Tesla Club Indonesia, ada beberapa mobil yang memang statusnya off the road yang (tanpa kelengkapan dokumen seperti STNK dan BPKB). Namun, kendaraan yang statusnya off the road itu tidak digunakan di jalan raya.
"Itu legal. Karena sudah ada form A (yang artinya sudah melunasi kewajiban bea masuk dan pajak seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Impor Barang (PIB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan-Red). Biasanya kalau cuma ada Form A-nya doang belum balik nama. Form A keluar karena impor dan resmi masuk Indonesia," kata Roni.
"Sama kayak kendaraan untuk balap. Itu mobil atau motor balap nggak ada surat-suratnya, karena itu kendaraan khusus balap. Lah kalau kasusnya kayak Polda Jatim datang ke rumah, mobil atau motor balap itu bertengger di rumah, berarti bisa ditangkap dong? Padahal nggak dipakai di jalan raya, cuma stand by di rumah," sambungnya.
Namun tetap saja, jika kendaraan mewah cuma ada Form A tanpa disertai BPKB dan STNK tidak dibolehkan dikendarai di jalan raya.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?