Tapi dengan statusnya yang bekas, apakah harga mobil over kredit juga akan mengalami depresiasi harga yang lazim terjadi pada mobil-mobil bekas pada umumnya?
Dikatakan Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, harga mobil over kredit maupun biaya lainnya tidak akan mengalami perubahan apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena status customer baru hanya meneruskan cicilannya. Sementara untuk harga dan besaran bunganya masih tetap," kata Harjanto, dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).
Maka itu sebelum menentukan over kredit, Harjanto menyarankan supaya customer datang ke leasing untuk memeriksa berapa nilai angsuran, berapa bulan sisa angsurannya, dan untuk mengecek apakah ada denda keterlambatan dari pemilik sebelumnya.
Sementara penentuan harga beli mobil over kredit dari konsumen lama ke konsumen baru, tidak menjadi urusan pihak leasing.
"Customer lama yang memberikan ke customer baru untuk over kontrak. Soal perjanjian harga beli, dan lain-lain di tangan customer. Jadi leasing hanya membantu over kredit resmi, dan tidak ikut dalam menentukan jual beli (mobil over kredit tersebut)," terang Harjanto.
Jadi, menurut Harjanto, hitung-hitungan soal harga beli tersebut ada di tangan customer.
"Leasing tidak ikut kesepakatan. Tapi yang jelas, customer baru harus bisa cicil sampai dengan selesai masa angsuran," katanya lagi.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Iritnya Kebangetan, Konsumsi Listrik Aira ev Diklaim Cuma Rp 151/Km"
[Gambas:Video 20detik] (lua/rgr)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Kenapa Balik Nama Mobil-motor Bekas Masih Harus Keluar Duit?