Tahun lalu, dua kasus penyelundupan oleh PT NILD dan MPMP sukses digagalkan. PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar. Pada dokumen manifest tertanggal 21 Desember 2018, mobil dan motor tersebut hanya diberitahukan sebagai used auto parts & accessories. Potensi kerugian negara yang timbul atas penyelundupan yang dilakukan PT NILD mencapai Rp 7,4 miliar.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 2019, PT SLK dalam manifest tanggal 29 September 2019 menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Mobil mewah itu dalam manifest dilaporkan sebagai refractory bricks. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,8 miliar.
Selain itu, PT TJI kedapatan menyelundupkan Mercedez Benz, BMW 330CI, BMW tipe 330CI Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,07 miliar. Dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood. Potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah