Dijelaskan oleh Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, pihak leasing hanya memiliki wewenang untuk mengurus pengalihan administrasi, dan tanggung jawab dari penjual ke penerima over kredit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk hitung-hitungan uang pengganti penjual, simulasinya: harga kendaraan sekarang - (sisa angsuran termasuk bunga + denda keterlambatan)," kata Harjanto, dihubungi detikcom.
Itu untuk uang pengganti penjual yang harus dibayarkan kepada pemilik pertama. Lalu apa saja yang menjadi tanggung jawab pemilik baru?
"Sementara beban dari pembeli: uang pengganti penjual + sisa angsuran + denda keterlambatan + biaya take over + biaya asuransi," katanya lagi.
Namun sebagai catatan, denda keterlambatan bisa dibebankan ke penjual. "Jadi uang yang disetorkan pembeli ke penjual adalah: uang pengganti dikurangi denda keterlambatan," terang Harjanto.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi