Dijelaskan oleh Direktur Mandiri Tunas Finance (MTF) Harjanto Tjitohardjojo, pihak leasing hanya memiliki wewenang untuk mengurus pengalihan administrasi, dan tanggung jawab dari penjual ke penerima over kredit.
"Jadi untuk hitung-hitungan uang pengganti penjual, simulasinya: harga kendaraan sekarang - (sisa angsuran termasuk bunga + denda keterlambatan)," kata Harjanto, dihubungi detikcom.
Itu untuk uang pengganti penjual yang harus dibayarkan kepada pemilik pertama. Lalu apa saja yang menjadi tanggung jawab pemilik baru?
"Sementara beban dari pembeli: uang pengganti penjual + sisa angsuran + denda keterlambatan + biaya take over + biaya asuransi," katanya lagi.
Namun sebagai catatan, denda keterlambatan bisa dibebankan ke penjual. "Jadi uang yang disetorkan pembeli ke penjual adalah: uang pengganti dikurangi denda keterlambatan," terang Harjanto.
Simak Video "Sri Mulyani Sebut Dunia Usaha Pingsan Gegara yang Kredit Makin Dikit"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/rgr)