4. Batas kecepatan kendaraan maksimal 80 km/jam.
Keempat, batas kecepatan kendaraan antara 60 kilometer per jam - 80 kilometer per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelima, tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area terdekat adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah di Km 50 dan Km 57 untuk arah Cikampek dan di Km 06 untuk arah Cawang.
6. Sarana saat mengalami kejadian darurat
Ada cara untuk antisipasi kondisi darurat, yaitu disediakan 8 lokasi emergency U Turn atau putar balik berlawanan arah.
7. Pastikan amunisi dan perbekalan cukup
Ketujuh, saldo E Toll dan bahan bakar minyak BBM cukup untuk melakukan perjalanan ini. Sekedar informasi, Tol Layang Japek II ini akan digratiskan selama musim libur panjang Natal hingga Tahun Baru 2019.
"Jika publik sudah harus membayar, maka aspek keamanan dan kenyamanan wajib disediakan sesuai standar pelayanan minimal layanan tol," kata Djoko.
8. Kondisi sopir dan mobil harus baik
Memastikan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima. Dengan kondisi jarak hingga 36 km, konsentrasi dan kondisi mobil yang mumpuni menjadi dua hal yang tidak bisa terpisahkan.
Terakhir Djoko berpesan dengan hadirnya jalan tol layang Japek II ini diharapkan saat dioperasikan secara komersial harus benar-bena dimatangkan.
"Jangan sampai demi memenuhi dan menyenangkan pimpinan mengorbankan aspek keselamatan. Keselamatan di jalan menjadi perhatian semua pihak. Terlebih angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya tidak pernah menurun secara berarti," ungkap Djoko.
Simak Video "Video: Tol Cikampek Masih Lancar, Pemudik Pilih Berangkat Lebih Awal"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?