Namun, masyarakat yang ingin melewati Tol Layang Japek ini hendaknya memperhatikan beberapa hal. Sosialisasi terkait penggunaan tol tersebut sudah dihimbau dari PT Jasa Marga selaku penyelenggara. Ada delapan hal yang harus diperhatikan ketika melewati Jalan Tol Layang Japek II.
Hal ini kemudian juga disampaikan Pengamat Transportasi sekaligus Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno dalam siaran persnya, Kamis (12/12/2019).
1. Tol layang Japek hanya untuk perjalanan jauh
Tol Layang Japek ditujukan untuk perjalanan jarak jauh untuk ke arah cikampek, yaitu Karawang Timur, Bandung dan Cikampek dan ke arah Jakarta adalah JORR, Pondok Gede dan Cawang.
2. Akses masuk dan keluar tol
Akses masuk dan keluar jalan tol hanya di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
3. Truk dan bus tidak boleh lewat, hanya untuk kendaraan kecil
Ketiga, hanya dibolehkan kendaraan kecil golongan 1, yaitu non bus, non truk dengan tinggi maksimum 2,1 meter.
"Meskipun sebenarnya sudah dirancang untuk semua jenis kendaraan termasuk bus dan truk. Yang dikhawatirkan, truk kapasitas lebih (over dimension) dan muatan lebih (over load) dapat mengurangi umur rencana jalan tol ini," kata Djoko.
Simak Video "Tol Cikampek Arah Jakarta Padat Merayap"
[Gambas:Video 20detik]