Meski pemilik mobil aslinya belum bisa ditemukan, tindakan penghukuman langsung dilakukan. Yakni dengan memblokir STNK pemilik kendaraan tersebut. Dalam artian, mobil mewah para penunggak pajak itu dibuat menjadi mobil bodong yang nihil surat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi mobil mewah ttidak bayar pajak Foto: Rifkianto Nugroho |
Lanjut Faisal menjelaskan, saat ini pihak BPRD DKI tinggal menunggu pemilik mobil yang diblokir STNK-nya untuk datang ke Samsat dan menunaikan kewajibannya.
"Mau tidak mau mereka harus datang dan balik nama dengan KTP aslinya. Kita tunggu dari mereka dan ada beberapa yang sudah bayar. Biasanya mereka nunggu sampai jatuh tempo. Nah yang belum jatuh tempo itu kita nggak bisa maksa," ujar Faisal.
Bicara soal kepatutan menggunakan KTP orang untuk proses akad jual beli mobil, menurut Faisal kasus tersebut bisa dibawa ke meja hijau.
"Kalau orang yang KTP-nya itu tidak merasa meminjamkan, berarti identitas dia bisa disalahgunakan. Dia bisa menuntut secara hukum kepada pemilik mobil. Itu bisa dilaporkan atas kasus pemalsuan atau perbuatan tidak menyenangkan," pungkas Faisal.
(lua/lth)













































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?