Tak Hanya Kejar Pajak Mobil Mewah, Pajak Motor pun Ikut Diburu

Tak Hanya Kejar Pajak Mobil Mewah, Pajak Motor pun Ikut Diburu

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 11 Des 2019 11:34 WIB
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Demi mengejar potensi pajak dari kendaraan bermotor, tim Samsat Jakarta Selatan hari ini (11/12/2019) menggelar Razia Pengesahan STNK, di jalan depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

"Tujuannya bagaimana kita melakukan penelitian terhadap kendaraan yang dipersyaratkan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas Angkutan Jalan. Setiap pengendara itu harus dapat menunjukkan STNK-nya yang sah. Maka hari ini kita lakukan razia, bagi pengendara yang tidak membawa STNK, maka dia melanggar undang-undang tersebut," kata Kanit PKB dan BBNKB Jakarta Selatan, Khairil Anwar, ditemui di lokasi, Rabu (11/12/2019).



Pemilik kendaraan langsung bayar pajak di tempat razia. Pemilik kendaraan langsung bayar pajak di tempat razia. Foto: Luthfi Anshori


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memudahkan pelanggar dalam memenuhi kewajibannya, pihak Samsat pun langsung menyediakan fasilitas pembayaran di tempat.

"Bagaimana supaya dia tidak melanggar, kita kasih kebijakan supaya dia bisa membayar di tempat razia ini. Kita sudah siapkan Bus Samsat Keliling," lanjut Khairil.



Selain untuk menciptakan budaya tertib administrasi, menurut Khairil razia ini sengaja diselenggarakan supaya tidak terjadi kecemburuan antara pemilik mobil mewah, dengan pemilik kendaraan lainnya. Seperti diketahui, belakangan ini BPRD DKI Jakarta gencar melakukan razia penunggak pajak mobil mewah dengan sistem door to door.

Tak Hanya Kejar Pajak Mobil Mewah, Pajak Motor pun Ikut DiburuFoto: Luthfi Anshori




"Bahwa kita bukan hanya mengejar kendaraan mewah, tapi juga kendaraan yang tidak mewah, termasuk motor. Adanya razia itu ya melalui razia gabungan ini," ungkap Khairil.

Razia Pengesahan STNK ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hingga sekitar pukul 11.00 WIB.


Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads