Khairil menambahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang mengadakan program penghapusan denda atau sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Di antaranya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Skema pemutihan tersebut yang pertama yaitu untuk keringanan pokok pajak biaya balik nama kendaraan bermotor yang kedua dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang kedua, sambungnya, DKI memberikan juga keringanan pokok untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun 2012 dengan diskon 50%. Nah, dari 2013 dan 2016 kemudian diberikan diskon lagi 25% dan untuk sanksinya dihapuskan.
Adapun menurut Khairil rencana ini diberlakukan sejak 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019. Warga DKI Jakarta diharapkan bisa memanfaatkan momen tersebut.
"Saya imbau kepada pemilik kendaraan mewah lainnya agar segera melakukan pembayaran kendaraan bermotor lainnya. Pasti kami akan datang ke rumah Anda untuk melakukan door to door," jelas Khairil.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah