Namun bila kendaraan sudah didaftarkan asuransi perlu perhatian khusus nih. Pemilik mobil yang mendaftarkan asuransi tidak bisa memodifikasi sembarangan, sebab akan mempengaruhi klaim asuransi ketika mengalami kerusakan.
Hal ini dijelaskan Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto. Kata dia, pemilik mobil yang hendak memodifikasi diharapkan segera lapor kepada pihak asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasangan aksesoris atau modifikasi yang belum di-endorse/lapor dan survei serta approve oleh asuransi, tentunya tidak bisa di-cover," ujar Iwan saat dihubungi detikcom, Senin (21/10/2019).
Iwan melanjutkan batasan modifikasi sendiri diperbolehkan selama tidak banyak mempengaruhi risiko. Seperti yang tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab I pasal 1, risiko yang dijamin tersebut dari kecelakaan, pencurian, hingga kebakaran.
Baca juga: 5 Penyebab Mobil Terbakar Sendiri |
Bila kendaraan modifikasi sudah dilaporkan juga nanti akan ditentukan, apakah ubahan pada mobil menambah premi atau sudah termasuk dalam cover dengan premi yang standar.
"Kalau sangat berpengaruh (modifikasi) ke profil risiko, dan pihak asuransi tidak bisa cover, kita tidak ambil, atau di-cover dengan kondisi khusus," terang Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan pengecualian asuransi juga sudah tercantum di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II pasal 3.
"Hal-hal lain yang mengakibatkan tidak tercover. Misal penggunaan tidak sesuai polis, pengemudi melanggar rambu lalu lintas, seperti tidak punya sim atau sim sudah kedaluwarsa (habis masa berlaku)," sambung Iwan.
(riar/rgr)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya