Penyebab kerusakan kendaraan dari aksi unjuk rasa karena demo beragam, mulai dari lemparan batu, hingga kasus yang paling parah pembakaran mobil. Kondisi tersebut bisa merugikan pemilik mobil, apalagi bila belum ter-cover asuransi.
Namun perlu digarisbawahi memiliki asuransi mobil tak melulu menjamin ketenangan. Untuk asuransi dengan polis standar, kendaraan yang rusak akibat aksi demo ricuh tak bisa dicover. Jika ingin kerusakan mobil akibat kerusuhan dicover asuransi, pemilik kendaraan harus melakukan peluasan.
"Kerusuhan, terorisme, dan lain-lain masuk dalam pengecualian jaminan. Jadi pemilik kendaraan bermotor, harus memperluas jaminan terhadap asuransi yang dimilikinya," kata Marketing Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto beberapa waktu yang lalu kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa di-cover asuransi jika konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil menambah perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).
"Cek polis masing-masing. Jika ingin mendapatkan jaminan atas risiko tersebut segera hubungi perusahaan asuransinya," kata Iwan.
"Nanti akan ada survei terlebih dahulu, jika ok, disetujui dari pihak asuransi, maka tertanggung segera bayar penambahan premi-nya. Artinya mobil ter-cover oleh asuransi," terang Iwan.
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?