Dari foto-foto yang diunggah akun tersebut, ada beberapa mobil yang ditilang menggunakan strobo juga memakai pelat nomor dengan kode akhiran 'RF'. Misalnya Innova dengan pelat akhiran 'RFZ', Fortuner 'RFR', Pajero Sport 'RFV' ikut terciduk polisi karena memasang strobo. Seperti diketahui pelat 'RF' merupakan salah satu TNKB rahasia yang hanya boleh digunakan oleh pejabat.
Namun nyatanya ada juga beberapa pihak yang menyalahgunakan pelat 'RF' dan memasangnya di kendaraan pribadi demi mendapat keistimewaan di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian beberapa waktu lalu telah menegaskan agar mobil berpelat hitam yang menggunakan strobo tak memilik hak istimewa di jalan. Artinya jika ada pengendara mobil berstrobo yang meminta jalan maka tak perlu diberi.
"UU Nomor 22/2009 mengatur hal tersebut, jadi tidak ada wewenang untuk kendaraan pribadi. Kendaraan tersebut tidak punya wewenang prioritas dalam hukum," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dihubungi detikcom belum lama ini.
Hal senada juga diutarakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Aan Suhanan. Menurutnya hanya penegak hukum yang memang dalam Undang-undang mendapat hak prioritas di jalan.
"Kalau mobil plat hitam pakai strobo atau rotator itu nggak perlu dikasih jalan, kita kan tidak bisa membedakan mana yang penegak hukum mana bukan," ujarnya.
Bagi yang belum tahu, pemasangan strobo diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?