Kepolisian diketahui beberapa tahun terakhir mulai menindak para pengendara yang memasang lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi. Walhasil apakah berdampak dengan penjualannya?
"Ya ada 80 persen (penurunan), kalau dulu kan masih ada anak-anak touring masang, semenjak nggak dibolehin (dipasangkan ke motor) dari toa dan strobo, baru ada penurunan orang-orang (beli strobo dan sirine)," kata Imron pedagang aksesori di Jakarta Selatan.
Imron melanjutkan strobo saat ini memang kurang diminati karena berkaitan dengan penegakan hukum. Berbeda dengan sirine, atau toa menurutnya masih bisa disembunyikan.
"Paling kalau ada yang masang toa sirine, diumpetin taruh di dalam body motor. Tombolnya dicopot nanti kalau udah di jalan gede baru dipasang. Kalau strobo jarang," kata Imron.
Imron mengatakan umumnya barang yang ia jual menggunakan warna lampu biru, seperti yang digunakan petugas kepolisian. Kendati demikian ia belum pernah ditegur atau mendapat himbauan untuk berhenti menjual strobo.
"Tahu itu (tidak boleh), nggak ada sih (razia penjual strobo)," singkat Imron.
Senada dengan pedagang aksesori kendaraan lainnya, Fani di bilangan Depok, Jawa Barat.
"Tahu (tidak boleh), mereka yang pengin masa kita tolak, kita pasangin aja. Kalau soal resiko kan ditanggung sendiri," ujar Fani. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!