Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Namun kenyataannya di jalan, kerap kali ditemukan kendaraan pribadi yang memasang strobo. Entah apa tujuannya, sekedar aksesoris atau memang bermaksud mendapat kemudahan di jalan. Biasanya mereka yang memasang strobo pada kendaraannya seringkali bertindak arogan dengan meminta jalan agar sampai ke tujuan lebih cepat.
Lantas perlukah diberi jalan?
"Penggunaan sirine dan rotator hanya untuk kepentingan dinas. Kendaraan di luar dinas tidak punya prioritas kecuali dalam pengawalan Polri," Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dihubungi detikcom.
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar