Melihat Lagi Detik-detik Mencekam Kecelakaan di Tol Cipularang

Round-Up

Melihat Lagi Detik-detik Mencekam Kecelakaan di Tol Cipularang

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 04 Sep 2019 07:21 WIB
Melihat Lagi Detik-detik Mencekam Kecelakaan di Tol Cipularang
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Masih banyak pengendara yang asal menggeber kendaraannya tak sesuai dengan batas kecepatan. Padahal di setiap ruas jalan, punya ambang batas kecepatan jalan tersendiri sesuai dengan kondisi jalanan tersebut sehingga para pengendara tak bisa asal menggeber gas kendaraannya.

Pelanggaran batas kecepatan juga tengah disorot di tengah kecelakaan beruntun yang terjadi di jalan tol Cipularang KM 91 arah Jakarta. Ada 20 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun yang menewaskan delapan orang.

Kontur ruas jalan yang menurun dan menikung membuat para pengendara lengah hingga tak menghiraukan batas kecepatan kendaraannya saat melintas di tol Cipularang KM 90-an.

Ambang batas kecepatan di tol Cipularang KM 90-an sendiri memang telah dikurangi mengingat serentetan kecelakaan di sana.

"CCTV belum ada. Tapi kalau rambu di sana sudah ada 80 km/jam. Itu sudah dikurangi tadinya 100 km/jam karena kan ada blackspot di sana," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi detikcom, Selasa (3/9/2019).

Perlu diketahui untuk jalan bebas hambatan seperti tol Cipularang, batas kecepatannya paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam. Batas kecepatan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Ada empat pembagian batas kecepatan di jalan yang harus dipatuhi berdasarkan aturan tersebut yakni jalan bebas hambatan, antarkota, kawasan perkotaan, dan kawasan pemukiman. Perlu dicatat batas kecepatan di jalan ini juga berlaku secara nasional.

"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut. (dry/ddn)


Hide Ads