Mobil memang sudah diluncurkan di Jepang sejak Juni 2018. Namun sayangnya untuk di Indonesia, Toyota Crown tersebut tak dijual secara bebas alias peruntukannya bukan untuk umum.
"Crown saat ini belum, belum ada rencana ya memang belum ada rencana karena kalau untuk peluncuran produk itu kita harus lihat berbagai sudut kan, produknya, marketnya, jadi pada saat ini diskusi kita dengan prinsipal belum ada rencana sih untuk umum ya," jelas Direktur Marketing PT Toyota-Astra Motor Anton Jimmi Suwandy di MAJ Golf Senayan, Rabu (28/8/2019).
Toyota Crown dipilih sebagai mobil dinas menteri dan pejabat setingkat usai PT Astra International Tbk-TSO (Toyota Sales Operation) diputuskan sebagai pemenang tender pengadaan kendaraan dinas pejabat.
Menurut Anton soal pemilihan mobil sepenuhnya datang dari pemerintah. Toyota hanya memberikan penawaran hingga akhirnya cocok dan terpilih sebagai pemenangnya.
Dalam memilih mobil untuk menteri, pemerintah memang tak sembarangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 577/KM.6/2017 tentang Modul Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara untuk Penyesuaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri, pejabat negara sekelas menteri mendapat jatah maksimal dua unit mobil.
Standar mobil yang pas buat menteri dan yang setingkat yaitu sedan bermesin 3.500 cc enam silinder atau SUV 3.500 cc enam silinder.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah