Sejumlah dorongan pemerintah agar mobil listrik dapat berkembang di dalam negeri. Pada bab II dibahas juga soal tingkat komponen dalam negeri untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kendaraan bermotor listrik dan industri komponen kendaraan listrik wajib mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi mobil listrik Foto: Dadan Kuswaraharja |
"Menurut saya ke depan akan didorong NEV (New Energy Vehicles) ataupun listrik itu tidak boleh esensinya barang impor, gimana yang terbaik? Harus hitung," ujar Agus dalam seminar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) dengan tajuk "Menuju Daya Saing Industri Otomotif di Indonesia" di Jakarta.
Lebih lanjut ia berujar tidak masalah untuk impor saat ini tujuannya untuk membuka pasar mobil listrik di Tanah Air. Ia menceritakan sebelumnya hal tersebut pernah terjadi di sekitar tahun 1998, saat masa Internal Combustion Engine (ICE) masuk secara masif ke Indonesia.
Baca juga: Isi Lengkap Perpres Kendaraan Listrik |
"Dulu itu kan sebelum tahun 98 hampir dikatakan impor itu tak ada semua diproduksi sendiri. Semua aturan yang menggunakan lokal konten harus dicabut dengan perubahan setiap cc diberikan insentif dari cc 1.500 sampai dengan 3.000, kemudian sedan, 4x2 4x4," kata Agus.
"Perubahan itu dibuat untuk membuka pasar, tapi kita tidak boleh sampai produksinya hilang. Kalau dulu kan orang nggak boleh impor kemudian tiba-tiba dibuka, dan dibuatlah barikade barikade itu," sambungnya.
(riar/lth)












































Ilustrasi mobil listrik Foto: Dadan Kuswaraharja
Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Harga Mobil di Indonesia Terkesan Mahal, Padahal...