Tak Perlu Khawatir Habis Baterai, SPLU Bakal Ada di Sini

Tak Perlu Khawatir Habis Baterai, SPLU Bakal Ada di Sini

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 15 Agu 2019 21:17 WIB
SPLU Kendaraan listrik milik Pertamina. Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Infrastruktur merupakan salah satu kendala yang menghambat pertumbuhan kendaraan listrik di Tanah Air. Saat ini infrastruktur untuk pengecasan kendaraan bertenaga listrik memang masih minim. Baru tempat-tempat tertentu yang menyediakan tempat pengecasan kendaraan listrik. Hal itu membuat masyarakat khawatir ketika mobil atau motornya tiba-tiba kehabisan baterai di jalan.

Pemerintah pun kini cukup concern akan hal tersebut. Lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan disebutkan tempat pengecasan mobil dan motor listrik bakal tersebar di jalan-jalan demi memudahkan masyarakat.


Tertuang dalam pasal 25 dan 26, badan usaha diminta untuk menyediakan infrastruktur pengisian listrik kendaraan berbasis baterai di tempat yang mudah dijangkau. Para pemilik kendaraan bertenaga listrik juga akan mendapat keistimewaan berupa tempat parkir khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam pasal 26 ayat 3 Perpres No.55 Tahun 2019, SPLU bakal tersedia di SPBU, SPBG, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan hingga parkiran umum di pinggir jalan raya.

Stasiun Fast ChargingStasiun Fast Charging Foto: Luthfi Anshori


Kemudian, tempat pengecasan kendaraan listrik juga diharap bisa dipasang secara privat di kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga di daerah perumahan.


Semakin mudahnya menjangkau tempat mengecas kendaraan listrik tentu menjadi daya tarik tersendiri. Namun yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah waktu pengecasan. Untuk motor listrik saja, ketika mengisi baterai di SPLU PLN dibutuhkan waktu hingga 3 jam karena fasilitas fast charging belum banyak tersedia.

Tentunya waktu yang lebih lama dibutuhkan oleh mobil ketika kehabisan baterai di jalan. Maka disarankan para pemilik kendaraan listrik mengecas mobil atau motor miliknya di rumah atau ketika berkegiatan di kantor. Namun nantinya jika nanti badan usaha SPLU telah memiliki sistem fast charging, waktu pengecasan bisa dilakukan lebih cepat.

Isi lengkap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan




(dry/ddn)

Hide Ads