Kandungan Lokal Mobil Listrik Harus Capai 35% pada 2023

Kandungan Lokal Mobil Listrik Harus Capai 35% pada 2023

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 13 Agu 2019 20:29 WIB
Baterai mobil listrik Foto: Jhoni Hutapea
Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut secara resmi Peraturan Presiden tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai telah diteken presiden.

Hal ini ia sampaikan dalam pameran "Industri Komponen Otomotif 2019" di Gedung Kemenperin, 13 - 14 Agustus 2019.

"Kan Perpres-nya sudah ditanda tangan," ujar Airlangga di Gedung Kemenperin, Selasa (13/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia menyebut percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN (Total Kandungan Dalam Negeri) sampai dengan insentif yang akan diberikan, berharap agar TKDN bisa mencapai 35 persen di tahun 2023.

"Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur. Di dalamnya juga termasuk pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga.

Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi harmonisasi Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dimana dalam skema PPnBM yang baru tarif yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.

Terakhir ia menyebut menyebut skema insentif juga diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.

"Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D (riset dan pengembangan) komponen pendukung kendaraan bermotor listrik," kata Airlangga.


(riar/ddn)

Hide Ads