Hal ini ia sampaikan dalam pameran "Industri Komponen Otomotif 2019" di Gedung Kemenperin, 13 - 14 Agustus 2019.
"Kan Perpres-nya sudah ditanda tangan," ujar Airlangga di Gedung Kemenperin, Selasa (13/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN (Total Kandungan Dalam Negeri) sampai dengan insentif yang akan diberikan, berharap agar TKDN bisa mencapai 35 persen di tahun 2023.
"Perpres mengatur TKDN itu sudah diatur. Di dalamnya juga termasuk pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga.
Berkaitan dengan hal tersebut, saat ini pemerintah tengah melakukan finalisasi harmonisasi Peraturan Pemerintah tentang PPnBM Kendaraan Bermotor, dimana dalam skema PPnBM yang baru tarif yang saat ini dihitung berdasarkan kapasitas mesin akan ditambahkan parameter penghitungan baru yaitu konsumsi bahan bakar dan emisi CO2.
Terakhir ia menyebut menyebut skema insentif juga diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013.
"Ini tentunya menjadi peluang baru bagi industri komponen dalam negeri untuk memulai R&D (riset dan pengembangan) komponen pendukung kendaraan bermotor listrik," kata Airlangga.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?