Mobil Listrik di RI Harus Bersuara, Tesla Bisa Ada Suaranya?

Mobil Listrik di RI Harus Bersuara, Tesla Bisa Ada Suaranya?

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 12 Agu 2019 19:54 WIB
Tesla termurah, model 3 Foto: Tesla Motors
Jakarta - Salah satu syarat agar mobil listrik dapat melenggang di Tanah Air adalah memiliki suara. Ketentuan ini tertuang dalam draf Peraturan Menteri (PM) tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Tesla menjadi mobil listrik yang masuk ke Indonesia lebih dulu. Meski belum melalui Agen Pemegang Merk (APM), Tesla merapat melalui tangan importir umum, Prestige Image Motorcars.

"Bisa (ditambahkan suara) jika diperlukan," kata Rudy kepada detikcom, Senin (12/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Senada dengan hal tersebut, diberitakan insideevs, perusahaan Audio, Harman sedang menciptakan alat untuk mobil listrik Tesla agar dapat mengeluarkan suara seperti menggunakan mesin bensin V8.

Mencuplik business insider, disebutkan CEO Tesla Ellon Musk justru memberi ide agar frekuensi suara yang dihasilkan mobil listrik lebih sedikit, misalnya suara hanya akan berbunyi ketika berhadapan dengan pejalan kaki.


"Saya pikir dalam jangka panjang, yang lebih ideal adalah mobil memiliki sensor untuk memberikan suara yang menyenangkan di mana seseorang berjalan kaki," ujar Elon Musk.

"Suaranya tidak sering berbunyi, tidak mengganggu, itu (suara dari mesin-Red) hanya terjadi ketika dibutuhkan. Itulah yang saya pikir merupakan solusi jangka panjang yang tepat," kata Musk.


Aturan mobil listrik bersuara di Tanah Air saat ini tengah digodok, dalam draf PM tentang pengujian tipe Kendaraan Bermotor dengan motor penggerak menggunakan motor listrik pasal 36 bahwa kendaraan bermotor listrik harus memiliki suara.

Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara:

a. hewan;
b. sirene;
c. klakson; dan
d. musik.

Dalam ayat (4) tingkat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi tidak melebihi ambang batas kebisingan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.


(riar/ddn)

Hide Ads