Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara. Salah satunya adalah dengan memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap. Namun, kendaraan bertenaga listrik masuk dalam pengecualian. Kendaraan ramah lingkungan itu tetap boleh melintas area pembatasan ganjil genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keselarasan produk dan regulasi bagi kendaraan listrik menjadi sangat penting karena pada akhirnya itu yang dijadikan pertimbangan pelanggan dalam membeli kendaraan listrik dan membentuk industri secara menyeluruh. Jika keuntungan memiliki kendaraan listrik jelas, baik itu insentif secara fiskal ataupun non-fiskal seperti kemudahan di area ganjil-genap, tentu keseimbangan pasar akan terbentuk dan meningkatkan minat konsumen untuk memiliki kendaraan listrik," kata Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia kepada detikcom, Kamis (8/8/2019).
BMW sendiri telah menjual beberapa mobil ramah lingkungan. Bahkan, sejak 2016 pabrikan asal Jerman itu telah menjual massal mobil Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) BMW i8. Mobil sport ramah lingkungan BMW i8 itu mengusung motor listrik yang baterainya bisa dicolok untuk diisi ulang yang dikombinasikan dengan mesin bensin berkapasitas kecil, 1.500 cc tiga silinder.
Selain itu, BMW juga telah menjual mobil listrik sepenuhnya dalam bentuk BMW i3s. BMW i3s telah diluncurkan di GIIAS 2019 beberapa waktu lalu.
(rgr/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?