"Mendingan (pemerintah) buat pergub wajib naik angkutan umum, bergiliran setiap hari," kata Darma, kepada detikcom.
Seperti apa mekanismenya? "Misal hari Senin, semua instansi pendidikan (kampus, sekolah, dinas pendidikan, kemdikbud, lembaga kursus) naik angkutan umum," kata Darma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu di hari Selasa semua instansi perhubungan (dishub, kenenhub, biro travel, dan sejenisnya) naik angkutan umum, dst. Ini berlaku setiap hari, baik instansi pemerintah maupun swasta. Kebijakan ini tentu lebih produktif, dan meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum," terang Darma.
DKI Jakarta sendiri kini sudah memiliki sistem transportasi massal Transjakarta dan Moda Raya Terpadu (MRT). Selain itu, Jakarta juga akan memiliki Lintas Rel Terpadu (LRT) yang akan menghubungkan Jakarta dengan kota penyangga.
Soal aturan pembatasan usia mobil pribadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam peraturan tersebut, usia kendaraan pribadi akan dibatasi 10 tahun saja. Kebijakan itu rencananya akan dilakukan pada 2025.
Tidak hanya itu, dalam instruksi tersebut juga memerintahkan supaya angkutan umum diremajakan melalui program Jak Lingko pada 2020.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP