Pembatasan Umur Kendaraan Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok?

Pembatasan Umur Kendaraan Bikin Harga Mobil Bekas Anjlok?

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 03 Agu 2019 13:42 WIB
Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menggencarkan untuk memberantas polusi di Ibu Kota. Salah satunya melalui pembatasan usia kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang mengatur pembatasan usia kendaraan yang masuk ke Jakarta. Namun menurut pedagang mobil bekas, aturan itu tidak akan membuat harga mobil bekas menyusut lebih cepat.

"Kalau betul-betul dijalankan bukan anjlok, itu hukum alam. Otomatis umurnya, sudah mendekati. Misalnya sudah 8 tahun, itu kan langsung turun pasti," ujar Senior Manager Marketing WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih saat dihubungi detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurutnya regulasi tersebut tidak akan menyurutkan minat orang untuk membeli mobil bekas, permintaan dirasa terus bertambah.

"Jadi turunnya karena itu bukannya karena tidak ada permintaan, umurnya semakin tua otomatis sudah pasti tidak bisa dipakai di Jakarta," ujar Herjanto.

Sebagai pemerhati mobil bekas, ia meminta pemerintah tegas dalam mewujudkan aturan. Sebab, aturan seperti ini biasa terjadi di sejumlah negara.



"Jadi kalau menurut saya, karena nggak sehat mobil-mobil lama itu kan lebih boros bahan bakar kemudian juga makin tua asap semakin banyak. Kita mendukung sekali, cuma sekali lagi ini perlu ketegasan dari pemerintah bagaimana menjalankan ini jangan setengah hati," jelasnya.

Sebelumnya instruksi untuk membatasi kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta akan diterapkan pada 2025. Sebagai tahap awal Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 tahun pada tahun 2020.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.


(riar/rgr)

Hide Ads