Kendaraan Pribadi Dibatasi, Bagaimana Nasib Mobil Bekas?

Kendaraan Pribadi Dibatasi, Bagaimana Nasib Mobil Bekas?

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 03 Agu 2019 10:31 WIB
Mobil bekas. Foto: mobil88
Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi kendaraan bermotor. Sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, usia kendaraan bermotor akan dibatasi 10 tahun. Aturan ini mulai berlaku di tahun 2025 mendatang.

Jika nantinya usia mobil pribadi dibatasi, akankah ada pengaruhnya ke pasar mobil bekas? Menurut Presiden Direktur Mobil88 Halomoan Fischer, terlalu dini untuk menyimpulkan dampak kebijakan tersebut ke bisnis mobil bekas.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan spesifiknya saya belum jelas. Selain itu rencananya baru akan berlaku 2025," kata Halomoan, kepada detikcom, Jumat (2/8/2019).

Kendati belum bisa menyimpulkan secara rinci, Halomoan memperkirakan permintaan kustomer terhadap mobil bekas di bawah 10 tahun akan meningkat.

"Yang jelas, kalau diimplementasikan, maka mobil bekas di bawah 10 tahun akan naik demand-nya dan kemungkinan akan diiringi kenaikan pembelian dengan cara kredit," terangnya lagi.



Lalu bagaimana dengan pasar mobil bekas dengan usia di atas 10 tahun?

"Mobkas di atas 10 tahun mungkin akan ada penyesuian. Akan mengalir keluar Jakarta," ujarnya.

"Tapi masih terlalu dini untuk dianalisis, karena belum ada detail seperti apa (kebijakan pembatasan usia kendaraan itu)," pungkasnya.


(lua/rgr)

Hide Ads