Di Paris, Prancis, misalnya. Ibukota negara Prancis, Paris, telah melarang lebih dari separuh mobil yang terdaftar di kawasan itu untuk melintas di jalan raya. Soalnya, kota tersebut dilanda rekor gelombang panas yang diperburuk oleh polusi udara.
Diberitakan E&E News, Walikota Anne Hidalgo mulai Juli 2019 lalu mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatasan kendaraan. Setidaknya 2,7 juta unit kendaraan terpengaruh dalam kebijakan pembatasan kendaraan di Paris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kebijakan itu, mobil dan truk bermesin diesel yang diproduksi sebelum 1 Januari 2006 dilarang lewat jalanan kota antara pukul 8 pagi sampai pukul 8 malam pada hari kerja. Tak cuma itu, sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang diproduksi sebelum 30 Juni 2004 juga dilarang.
Pelanggar kebijakan itu akan dikenakan denda. Dendanya sebesar 68 euro (Rp 1 jutaan) untuk pemilik mobil dan 375 euro (Rp 5,9 juta untuk pemilik van.
Langkah ini dilakukan setelah sebuah laporan oleh lembaga kesehatan publik nasional Prancis menemukan bahwa Paris memiliki polusi partikulat terburuk di kota-kota Eropa.
Hampir serupa, Pemprov DKI Jakarta juga mewacanakan pembatasan kendaraan. Sebabnya, polusi udara di DKI Jakarta semakin tinggi. Bahkan, beberapa hari ke belakang Jakarta masuk dalam peringkat tertinggi kota dengan kualitas terburuk di dunia.
Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan beberapa instruksi. Salah satunya adalah pembatasan usia kendaraan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025," tulis Instruksi Gubernur tersebut.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah