Untuk mencapai target tersebut, Direktur Jendral Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harjanto ada dorongan langkah lewat sejumlah kebijakan yang bakal terbit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini berkaitan dengan Peraturan No. 45 tahun 2019 tentang pajak yang dapat dikurangkan. Pun dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia akan meluncurkan penerbitan pajak harmonisasi baru dan juga Keppres tentang percepatan kendaraan listrik (BEV).
"Kami berharap inisiatif kebijakan fiskal itu akan menarik lebih banyak investasi dan juga mendorong ekonomi kami ke tingkat selanjutnya. Keyakinan kami bahwa Indonesia akan menjadi pusat manufaktur kuat ASEAN didasarkan pada kenyataan bahwa banyak sektor industri kami memiliki lapisan dalam dan struktur penghubung di negara ini, yang mengalir dari hulu ke hilir," ucap Harjanto.
Pada tahun 2018, Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan Road Map Making Indonesia 4.0. Hal ini untuk mendukung Indonesia menjadi 10 besar ekonomi terbesar dunia pada tahun 2030.
Harjanto menyebut salah satu sektor penggerak utama dalam Road Map Making Indonesia 4.0, industri otomotif Indonesia diharapkan menjadi basis produksi kendaraan bermotor, baik untuk mesin pembakaran internal (ICE) maupun kendaraan listrik (EV) untuk pasar domestik dan ekspor.
"Didukung oleh kemampuan industri dalam negeri untuk menghasilkan bahan baku dan komponen utama dan optimalisasi produktivitas di sepanjang rantai nilai industri," sambungnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar