Akan ada dua peraturan yang akan muncul, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Namun hingga penutupan GIIAS 2019, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyatakan ada sedikit revisi terkait regulasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diprediksi aturan tersebut akan keluar minggu depan, Nangoi juga enggan membeberkan poin-poin regulasi apa saja yang mengalami perubahan. Ia menyebut ubahan tersebut atas rujukan Kementerian Perindustrian.
"Saya tahu, tapi saya tidak tahu (revisi). Tunggu saja, rasanya minggu depan (minggu ini) kalau tidak besok (minggu 28 Juli) ya, minggu depan (perpres terbit)," kata Nangoi, Sabtu (27 Juli 2019).
"Pasti akan diumumkan karena semuanya setahu saya sudah ditandatangani (tinggal Presiden Jokowi), tinggal menunggu saja sebentar. Momennya untuk diumumkan, dan itu (aturan) cukup positif di industri otomotif," jelasnya.
Baca juga: Gambaran Insentif Kendaraan Listrik |
Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan akan ada dua peraturan yang akan muncul, Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah.
"Yang Peraturan Presiden adalah untuk percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk transportasi. Yang Peraturan Pemerintah menyangkut tadi bahan dari pajak berhubungan dengan klasifikasi emisi dari otomotifnya," kata Sri.
"Perpres dan PP akan disampaikan Bapak Presiden segera minggu iniinsyaallah, karena seluruh menteri telah menyepakati dan menandatangani,"pungkasnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!