"Nggak masalah kalau nggak ada suara juga, pengguna mobil kan bisa berkomunikasi dengan pengguna jalan lain lewat klakson atau lampu kalau jalanan sudah gelap," ujarnya kepada detikcom di Tangerang.
Baca juga: Mobil Listrik Harus Punya Suara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesiapan dari Kementerian Perhubungan kami sudah memberikan masukan sesuai PM 33 tentang pengujian kendaraan bermotor, jadi April 2020 kami harus sudah menyiapkan regulasi terkait pengujian kendaraan bermotor listrik. Dalam penyusunan peraturan menteri pengujian kendaraan bermotor listrik kami referensinya UNR 100 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian UNR136 untuk kendaraan bermotor roda dua, dan ditambah juga suara dari UNR 138 ," jelasnya.
Bintarto mengatakan tren mobil listrik sudah mewabah di dunia, dan pastinya kebiasaan masyarakat juga ikut berubah dalam hal mengendarai mobil.
"Ya kalau kita tengah berada di jalan yang kecil dan ada pejalan kaki berjalan di depan mobil kita tidak mendengar suara mobil, ya tinggal tekan klakson saja secara perlahan untuk memberi informasi kepada pejalan kaki di depan," ujarnya.
Begitu juga di kala malam, pengendara mobil listrik bisa menggunakan isyarat lampu untuk memberikan sinyal keberadaannya.
(ddn/dry)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat