Umur Kendaraan Perlu Dibatasi, Mesin dan Keamanannya Sudah Berkurang

Umur Kendaraan Perlu Dibatasi, Mesin dan Keamanannya Sudah Berkurang

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 05 Jul 2019 11:06 WIB
Kondisi jalanan Jakarta Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohanes Nangoi mengatakan kendaraan yang sudah berumur tua dirasa perlu diremajakan. Dalam hal ini ia menyoroti langkah pemerintah pertama kali adalah membatasi kendaraan umum.

"Itu nanti bertahap (aturan pembatasan umur kendaraan), bukan langsung. Jadi kendaraan umum seperti truk, bus dan segala macam itu nanti rencananya akan dibatasi tapi tentunya dengan pemikiran yang lebih matang dengan tujuan keselamatan maupun kenyamanan masyarakat," kata Nangoi kepada detikcom.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut menurut Nangoi, pembatasan usia mobil setidaknya bisa mengurangi polusi dan menurunkan tingkat kecelakaan karena standar keamanan mobil tua yang menurun.

"Karena kalau kendaraannya sudah terlalu tua banyak mesin yang rewel ataupun juga keamanannya sudah tidak baik kan berbahaya," jelasnya.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan kembali memunculkan wacana untuk membatasi kendaraan bermotor yang berkeliaran di jalan. Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Menurutnya langkah tersebut sebagai cara untuk mengatasi kemacetan di perkotaan.

"Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya," sebut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi d

Di sisi lain, aturan tersebut dirasa belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi, mengatakan bahwa sampai saat ini Indonesia belum mengatur pembatasan usia kendaraan. Aturan ini memungkinkan untuk diselipkan dalam revisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Memang kita dalam UU belum mengenal pembatasan usia kendaraan. Beda dengan luar [negeri], usia mobil hanya sampai 10 tahun," ungkapnya seperti dikutip CNBC Indonesia. (riar/ddn)

Hide Ads