"Kalau untuk kendaraan pribadi, kami belum riset (batasan usianya). Tapi untuk bus, sudah kami batasi usianya. Bus pariwisata 15 tahun, bus reguler biasa 25 tahun," terang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kepada detikcom, Senin (7/1/2019).
Baca juga: Pemerintah Mau Batasi Usia Mobil dan Motor? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor menurut Budi sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia saat ini yang sedang giat membangun sistem transportasi umum.
"Ini Indonesia kan sudah cukup banyak mobil dan motor. Kalau bisa ya sementara ini kita ada harmoni untuk transportasi umum, ya kita juga prioritaskan untuk transportasi umum. Dan masyarakat pun juga bisa mendukung dengan beralih ke angkutan umum," pungkas Budi.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah