Pemerintah Belum Tentukan Batasan Usia Mobil dan Motor di Jalanan

Pemerintah Belum Tentukan Batasan Usia Mobil dan Motor di Jalanan

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 01 Jul 2019 20:31 WIB
Ilustrasi pembatasan kendaraan Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan berencana membatasi usia kendaraan bermotor di Indonesia. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kota-kota besar. Meski sudah melontarkan wacana itu, pihak Kementerian Perhubungan belum menentukan batasan usia mobil dan motor di Indonesia.

"Kalau untuk kendaraan pribadi, kami belum riset (batasan usianya). Tapi untuk bus, sudah kami batasi usianya. Bus pariwisata 15 tahun, bus reguler biasa 25 tahun," terang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kepada detikcom, Senin (7/1/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditambahkan Budi, rencana pembatasan usia kendaraan pribadi ini bukan menjadi cara utama untuk menyiasati kemacetan lalu lintas. "Pembatasan kendaraan itu bukan berarti dari usia saja lho ya. Jadi bisa pembatasan operasi kendaraan di jalan tertentu atau bisa dengan manajemen lalu lintas seperti one way, contra flow, atau misal tarif parkir di kota makin tinggi. Itu kan termasuk manajemen pembatasan juga kan," lanjut Budi.



Rencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor menurut Budi sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia saat ini yang sedang giat membangun sistem transportasi umum.

"Ini Indonesia kan sudah cukup banyak mobil dan motor. Kalau bisa ya sementara ini kita ada harmoni untuk transportasi umum, ya kita juga prioritaskan untuk transportasi umum. Dan masyarakat pun juga bisa mendukung dengan beralih ke angkutan umum," pungkas Budi.


(lua/lth)

Hide Ads