Contohnya masih banyak pengguna mobil dan bus umum yang berkendara pada bahu jalan tol. Tak sekadar berkendara di bahu jalan, banyak juga dari mereka yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi supaya bisa menyalip kendaraan di depan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Padahal sebesar dan seluas apapun fasilitas jalan tol yang disediakan, akan tetap terjadi kemacetan, bila mana banyak pengguna jalan yang tidak tertib berlalu lintas (dengan menggunakan bahu jalan tidak sesuai peruntukkan). Itu perlu dicatat," kata Jusri kepada detikcom, Senin (10/6/2019).
Jika mengacu pada pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005, bahu jalan tol hanya boleh digunakan oleh pihak tertentu dan dalam kondisi tertentu pula.
Bahu jalan hanya boleh digunakan untuk arus lalu lintas pada keadaan darurat, dan diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Bahu jalan tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, serta untuk keperluan menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang dan atau hewan, termasuk tidak boleh digunakan untuk mendahului kendaraan.
Menggunakan bahu jalan untuk berkendara atau menyalip kendaraan, punya risiko kecelakaan yang tinggi. Seperti menabrak kendaraan yang sedang berhenti dalam kondisi darurat di bahu jalan.
"Masyarakat pengguna jalan sebagian besar belum mengerti bahwa keselamatan merupakan kebutuhan. Mereka tidak tahu proses keselamatan hanya bisa dicapai ketika pengguna jalan disiplin dan tertib," terang Jusri. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah