Tak Seperti Malaysia, di RI Kaca Film Tak Boleh Gelap-gelap

Tak Seperti Malaysia, di RI Kaca Film Tak Boleh Gelap-gelap

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 11 Mei 2019 09:24 WIB
Polisi merazia angkot dengan kaca film gelap Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Malaysia baru saja memiliki aturan baru yang mengizinkan pengendara melapisi kaca mobil dengan lapisan berwarna sangat gelap. Hal itu karena Malaysia bakal dilanda suhu panas dalam waktu yang cukup panjang.

Namun hal tersebut masih menuai pro dan kontra karena dinilai mengurangi visibilitas pengendara. Beda Malaysia beda juga dengan aturan di Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buat detikers yang belum tahu, kaca mobil di Indonesia tak boleh gelap-gelap demi alasan keamanan. Meski masih kerap ditemui mobil dengan lapisan kaca gelap di sebagian besar jalan.

Aturan soal prosentase kaca film pun tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan itu tertulis kaca film boleh digunakan asal masih dapat tembus cahaya. Setidaknya prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

Berikut aturan lengkapnya:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.


Tak Seperti Malaysia, di RI Kaca Film Tak Boleh Gelap-gelap
(dry/ddn)

Hide Ads