Bahu jalan memang tak selalu dijaga pihak kepolisian. Namun sejatinya pengendara harus mengerti bahu jalan tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," tulis pasal tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir pun menjelaskan tak semua kendaraan bisa melintas di bahu jalan. Hanya kendaraan tertentu dalam keadaan darurat lah yang boleh melintas.
"Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian dari pelayan masyarakat. Penggunaan bahu jalan hanya untuk petugas dan keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri," kata Nasir dikutip dari detiknews.
Jika ada pengendara yang melanggar tak tanggung-tanggung bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
"Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1, pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Nasir.
Terkait pelanggaran di bahu jalan ini tengah ramai diperbincangkan karena ada seorang pengendara Fortuner bernama Oloan Nadeak marah-marah dan menginjak-injak kap mobil Honda Brio yang ditumpangi Siti Minanda dan suaminya, Ridho Laksamana, Senin (15/4/2019). Pelaku merasa tersinggung karena tidak diberi jalan oleh Ridho.
Pelaku kemudian naik ke kap mobil korban dan sempat memukul kaca mobil sebelah kanan korban. Mobil korban saat itu melaju di lajur 1 (lajur lambat) dan mengarah dari Tol Cawang menuju Pancoran, sedangkan pelaku ada di bahu jalan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP