Ingat! Bahu Jalan Bukan untuk Mendahului Kendaraan

Ingat! Bahu Jalan Bukan untuk Mendahului Kendaraan

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 16 Apr 2019 16:17 WIB
Lalu lintas dari Semanggi ke Pancoran. Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Bahu jalan tol masih sering disalahgunakan oleh oknum para pengendara nakal. Masih sering kita lihat di berbagai ruas jalan tol Ibu Kota, mobil-mobil melenggang bebas di bahu jalan seolah tak takut ditilang pihak kepolisian.

Bahu jalan memang tak selalu dijaga pihak kepolisian. Namun sejatinya pengendara harus mengerti bahu jalan tak bisa digunakan sembarangan. Penggunaan bahu jalan sendiri diatur dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," tulis pasal tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (16/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir pun menjelaskan tak semua kendaraan bisa melintas di bahu jalan. Hanya kendaraan tertentu dalam keadaan darurat lah yang boleh melintas.

"Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, Binamarga itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian dari pelayan masyarakat. Penggunaan bahu jalan hanya untuk petugas dan keadaan darurat atau prioritas dengan pengawalan Polri," kata Nasir dikutip dari detiknews.

Jika ada pengendara yang melanggar tak tanggung-tanggung bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1, pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Nasir.

Terkait pelanggaran di bahu jalan ini tengah ramai diperbincangkan karena ada seorang pengendara Fortuner bernama Oloan Nadeak marah-marah dan menginjak-injak kap mobil Honda Brio yang ditumpangi Siti Minanda dan suaminya, Ridho Laksamana, Senin (15/4/2019). Pelaku merasa tersinggung karena tidak diberi jalan oleh Ridho.

Pelaku kemudian naik ke kap mobil korban dan sempat memukul kaca mobil sebelah kanan korban. Mobil korban saat itu melaju di lajur 1 (lajur lambat) dan mengarah dari Tol Cawang menuju Pancoran, sedangkan pelaku ada di bahu jalan. (dry/ddn)

Hide Ads