Dua di antaranya ialah tentang penggunaan klakson dan bahu jalan sebagaimana dikatakan Amir kepada wartawan detikcom Ruly Kurniawan di sela-sela perhelatan International Automodified (IAM) Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan bahu jalan digunakan untuk keperluan mendesak seperti polisi atau ambulans," lanjut Amir.
Amir juga menyebut, salah-salah pakai klakson dan melaju di bahu jalan, bisa ketilang oleh kepolisian lalu lintas setempat. Memang dendanya tak begitu berbeda dari Indonesia (sekitar Rp 500 ribu), namun ada penarikan SIM.
"Saya tidak tahu pasti (tentang klakson akan ditilang) tapi sepertinya iya. Tetapi yang pasti bila berjalan di bahu jalan akan kena hukum polisi setempat. Macam-macam hukumannya, yang buat rugi adalah penarikan SIM," ujar dia.
Perlu diketahui, pembuatan SIM di Malaysia sangat sulit. Selain karena tanpa calo, calon pengemudi diharuskan untuk mengikuti pembelajaran mengemudi hingga waktu yang ditetapkan. Lalu bila SIM ditarik karena pelanggaran lalu lintas, pengemudi akan kehilangan legalitas mengemudi kendaraan maupun menyewa kendaraan.
Bila terus-terusan ketilang, ada potensi SIM akan dibekukan secara permanen sehingga pengemudi harus melakukan ujian pembuatan SIM kembali. Atau, pengemudi terkena suspend selama waktu yang ditentukan untuk bisa membuat SIM itu kembali. (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain