Namun tak banyak pihak industri dan terkait yang telah mengetahui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 itu. Salah satunya adalah produsen otomotif raksasa dalam negeri, Toyota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin dengar dari pusat dahulu sebenarnya regulasi kendaraan listrik ini seperti apa. Lalu regulasi yang menyangkut harmonisasi pajak LCEV (Low Carbon Emission Vehicle) itu bagaimana. Kita tunggu dahulu pastinya seperti apa dari pemerintah pusat," kata Henry di Jakarta.
"Memang bagus sih ya karena pemerintah sudah memberikan arah bahwa industri otomotif harus berteknologi ramah lingkungan. Namun tentang aturan yang di Jawa Barat itu saya belum bisa berkomentar. Kita tunggu dahulu pemerintah pusat seperti apa," ucap dia lagi.
Baca juga: Jalan Kendaraan Listrik di Indonesia |
Sebelumnya detikcom menerima peraturan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Provinsi Jawa Barat Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Meneteri Dalam Negeri. Di sana, tercantum lima poin kebijakan perpajakan baru untuk kendaraan, diantaranya;
1. BBNKB atas Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
2. BBNKB Listrik Roda Empat Penyerahan Pertama Sebesar 10 Persen.
3. BBNKB Listrik Roda Dua Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
4. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan Kapasitas Isi Silinder 250cc ke atas Penyerahan Pertama Sebesar 15 persen.
5. BBNKB Roda Dua dan Roda Tiga dengan kapasitas Isi Silinder di Bawah 250 cc Penyerahan Pertama Sebesar 12,5 persen.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah