Hal itu lantaran skema PPnBM yang baru tak lagi berdasarkan kapasitas mesin namun pada emisi CO2 yang dihasilkan. Sebagaimana dikatakan Menteri Perindustrian RI Airlangga Hartarto.
"Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%," kata Menteri Perindustrian di Gedung DPR, Kemarin, Selasa (12/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mobil Listrik Dimanja dengan PPnBM 0% |
Dalam skema saat ini besaran pengenaan PPnBM untuk mobil berdasarkan cc. Semakin besar cc-nya maka semakin besar pengenaan pajaknya.
Sementara dalam perubahan skema yang diusulkan Kementerian Keuangan, prinsip pengenaan PPnBM berdasarkan emisi CO2. Semakin rendah emisinya maka akan semakin rendah pajak yang dikenakan.
LCGC sendiri masuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2). Dalam peraturan yang berlaku saat ini mobil tipe KBH2 tidak kena PPnBM. Namun jika harmonisasi PPnBM diberlakukan, mobil golongan tersebut akan terkena pajak karena mengandung emisi CO2.
"Tetapi kalau dia memperbaiki itu maka nanti dia akan turun dan mereka sudah kami panggil semua dan mereka menyiapkan engine yang lebih ramah lingkungan yang bisa konfirm terhadap program ini," tambahnya.
Sebaliknya, perubahan skema itu akan memanjakan industri mobil listrik di tanah air dengan membebaskan PPnBM lantaran tidak memiliki emisi CO2.
Seputar harga mobil LCGC di Indonesia hari ini, mulai sekitar Rp 100 jutaan sampai Rp 150 juta. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau, harga tertinggi mobil LCGC adalah sebesar Rp 95 juta.
Hal itu terjadi karena ada penyesuaian pada sisi teknologi dan juga sistem keamanan. (ruk/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah