Melalui skema perhitungan baru itu, pemerintah ingin memberikan kemudahan atau insentif untuk para pelaku terkait demi mendorong Peraturan Presiden tentang mobil listirk. Dalam rilis resmi yang diterima detikcom, disebutkan bahwa pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan beremisi rendah yang termasuk di kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Flexy Engine.
Baca juga: Pajak Mobil Listrik Bisa 0% |
Maka, tak hanya mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2 atau Low Cost Green Car/LCGC) saja yang bakal murah. Melainkan mobil-mobil bermotor listrik juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru ini direncanakan akan mulai dijalani pada tahun 2021. Hal itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan industri otomotif terkait untuk melakukan persiapan terlebih dahulu.
"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan (kebijakan dimulai pada tahun 2021). Pabrikan Jepang yang sudah eksis di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tutur Airlangga dalam pernyataan yang diterima detikcom. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!