Aturan Baru Pajak Kendaraan Diperkirakan Berlaku 2021

Aturan Baru Pajak Kendaraan Diperkirakan Berlaku 2021

Ruly Kurniawan - detikOto
Selasa, 12 Mar 2019 18:12 WIB
Menperin Airlangga Hartarto Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mengubah skema Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di sektor industri otomotif. Nantinya, aturan PPnBM tak menghitung kapasitas mesin lagi, melainkan dari sisi efisiensi dengan semakin rendah emisi maka semakin rendah pula tarif pajaknya.

Melalui skema perhitungan baru itu, pemerintah ingin memberikan kemudahan atau insentif untuk para pelaku terkait demi mendorong Peraturan Presiden tentang mobil listirk. Dalam rilis resmi yang diterima detikcom, disebutkan bahwa pembebasan PPnBM diberikan pada kendaraan beremisi rendah yang termasuk di kategori kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Flexy Engine.


Maka, tak hanya mobil hemat energi dan harga terjangkau (KBH2 atau Low Cost Green Car/LCGC) saja yang bakal murah. Melainkan mobil-mobil bermotor listrik juga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi PPnBM ini dari sisi fasilitas fiskal. Jadi peningkatan, dan insentif untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia. PPnBM-nya diturunkan ke nol persen. Mobil listrik bukan berbasis cc (kapasitas mesin) makanya diubah aturannya," kata Airlangga seperti dilansir CNBC Indonesia.

Aturan baru ini direncanakan akan mulai dijalani pada tahun 2021. Hal itu dilakukan sesuai dengan kesepakatan pemerintah dengan industri otomotif terkait untuk melakukan persiapan terlebih dahulu.


"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan (kebijakan dimulai pada tahun 2021). Pabrikan Jepang yang sudah eksis di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa," tutur Airlangga dalam pernyataan yang diterima detikcom. (ruk/ddn)

Hide Ads