Hmm, seperti apa aturan mobil listrik tersebut ya?
Sumber detikcom menerangkan, aturan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sudah selesai dan sudah dikirim ke Setneg. Perpresnya tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan," katanya detikcom, Rabu (6/3/2019).
Dia menerangkan, inti dari aturan tersebut ialah percepatan program kendaraan bermotor listrik. Intinya, memuat insentif fiskal maupun non fiskal.
Soal insentif fiskal, Perpres tersebut mengamanatkan pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam aturan itu belum secara terperinci memuat pengurangan PPnBM.
"Tidak tercantum secara eksplisit, akan diatur oleh Kemenkeu, Perpres hanya minta untuk dikurangi," ujarnya.
Baca juga: BMW: Mobil Listrik Mobil Masa Depan |
Lalu, ada juga insentif pengurangan pajak, tarif, atau bea masuk impor kendaraan dalam bentuk completely knock down (CKD) ataupun incompletely knocked down (IKD) maupun komponennya. Pengurangan tersebut berkaitan dengan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"TKDN tinggi, tarif impor tinggi, TKDN rendah tarif impor rendah," ujarnya.
Dia mengatakan, Pepres ini juga memberi insentif non fiskal terkait tambah daya listrik, fasilitas parkir, pembatasan jalan dan lain-lain.
(dna/lth)












































Komentar Terbanyak
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Orang Tewas pada Kebakaran di Jakut