Gaikindo: Mobil Listrik Kalau Tidak Diatur Bisa Celaka Nanti

Gaikindo: Mobil Listrik Kalau Tidak Diatur Bisa Celaka Nanti

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 26 Feb 2019 17:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) kendaraan listrik kabarnya bakal memasuki tahap finalisasi pada tanggal 5 Maret 2019. Hal ini disampaikan Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan.

Bocoran terakhir mengenai Perpres kendaraan listrik hanya mengatur kendaraan listrik Full Electric Vehicle atau murni listrik.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) berperan memfasilitasi para anggotanya dalam kaitannya dengan kebijakan-kebijakan Pemerintah menyangkut industri otomotif, bila hanya mengatur kendaraan mobil full baterai saja bisa menjadi masalah.

"Kita akan lihat, tapi kami sudah berikan masukan kepada Kementerian Perindustrian. Tapi kalau tidak diatur cilaka nanti," ujar Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi usai konferensi pers GIIAS di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2019).

Lebih lanjut, Nangoi juga mencontohkan bahwa Indonesia perlu masa transisi yang akan terlihat dari efektifitas regulasi. "Kalau yang kami sebutkan definisi mobil listrik itu adalah mulai dari hybrid, plug in hybrid, sampai mobil listrik," tambah Nangoi.

Nangoi juga menjelaskan, insentif juga hal yang harus dipikirkan. Soalnya masalah insentif bukan hanya untuk produsen tapi daya beli konsumen.

"Pemerintah memberikan insentif ke arah sana kita dorong, tapi kalau tidak didorong yang susah, karena mobil Hybrid lebih mahal dari biasa, mobil plug in Hybrid lebih mahal dari Hybrid, mobil full electric lebih mahal dari segalanya," ujar Nangoi. (riar/ddn)

Hide Ads