Bocoran terakhir mengenai Perpres kendaraan listrik hanya mengatur kendaraan listrik Full Electric Vehicle atau murni listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lihat, tapi kami sudah berikan masukan kepada Kementerian Perindustrian. Tapi kalau tidak diatur cilaka nanti," ujar Ketua Umum GAIKINDO, Yohannes Nangoi usai konferensi pers GIIAS di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (26/02/2019).
Lebih lanjut, Nangoi juga mencontohkan bahwa Indonesia perlu masa transisi yang akan terlihat dari efektifitas regulasi. "Kalau yang kami sebutkan definisi mobil listrik itu adalah mulai dari hybrid, plug in hybrid, sampai mobil listrik," tambah Nangoi.
Baca juga: Mobil Listrik Cetak Rekor Sepanjang 2018 |
Nangoi juga menjelaskan, insentif juga hal yang harus dipikirkan. Soalnya masalah insentif bukan hanya untuk produsen tapi daya beli konsumen.
"Pemerintah memberikan insentif ke arah sana kita dorong, tapi kalau tidak didorong yang susah, karena mobil Hybrid lebih mahal dari biasa, mobil plug in Hybrid lebih mahal dari Hybrid, mobil full electric lebih mahal dari segalanya," ujar Nangoi. (riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?