Nyetir Pakai GPS Bisa Dibui, Ojol Kucing-kucingan dengan Polisi

Nyetir Pakai GPS Bisa Dibui, Ojol Kucing-kucingan dengan Polisi

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 31 Jan 2019 12:26 WIB
Aplikasi Google Maps di HP. Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mengemudi sambil melihat HP bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ. Termasuk ketika melihat peta GPS di telepon genggam. Terkait hal ini, putusan MK dinilai masih bias.

Kuasa hukum dari komunitas Toyota Soluna Community (TSC), Ade Manansyah, selaku pemohon menyebut bahwa penolakan MK atas gugatan yang diberikan tentang Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ tidak memberikan solusi. Putusan tersebut masih bias.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa menggunakan telepon bisa dipenjara sesuai dengan UU LLAJ entah menelpon maupun melihat GPS, dan menolak pemohon untuk sepenuhnya. Tadi juga dibacakan poin-poin putusan tersebut intinya, menggunakan telepon memang tak boleh sesuai dengan Pasal 106 ayat 1," ujarnya saat dihubungi detikOto lewat sambungan telepon di Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Lalu digarisbawahi yaitu boleh menggunakan GPS, asalkan berkonsentrasi. Nah ini menurut saya sih masih bias. Tidak memberikan solusi," lanjut Ade.

Sebab, sebenarnya menggunakan GPS tidak mengganggu konsentrasi karena tangan dan pandangan pengemudi masih memegang setir. "GPS itu kan hanya berikan patokan saja. Paling dilihat sedikit untuk memastikan belokan yang diambil benar apa tidak. Tidak sambil dipegang kan," kata Ade.



Dirinya pun menceritakan latar belakang dari permohonan gugatan atas Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ tersebut.

"Ini berangkat dari kami, member yang berada di komunitas dan beberapa pengguna ojek online yang mana pekerjaannya sangat bergantung pada GPS. Kami menginginkan bahwa ada kejelasan yang jelas di Pasal 106 karena kan dari MK sendiri, uji materi bisa dilakukan bila undang-undangnya itu tak sesuai norma. Bisa diubah gitu, kan," kata Ade.

"Driver ojol juga mengaku selama ini mereka kucing-kucingan dengan polisi karena penggunaan GPS ini. Bahkan pernah diberitakan, polisi melakukan penilangan terhadap pengguna motor yang naruh handphone-nya di speedometer," ujarnya lagi.



Namun penolakan dari MK tersebut, kata Ade, diterima oleh seluruh anggota komunitas. Walau banyak yang masih bingung.

"Kita terima saja. Tapi nanti kalau ada yang ingin ajukan gugatan lagi entah dari driver ojol, mungkin kita akan rembukan lagi. Tapi saat ini dalam waktu dekat kita kan ada pemilihan Ketua Umum, ya ada kesibukan sendiri," ucapnya.

Diketahui, komunitas yang tergabung dalam TSC menggugat Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (ruk/rgr)

Hide Ads