"Pada kesimpulan kita harus siap untuk menjadi bagian industri kendaraan listrik khususnya mobil listrik berbasis baterai," ungkap Penasihat Khusus Menteri Bidang Kebijakan Inovasi dan Daya Saing Industri Kemenko Bidang Maritim, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Baca juga: RI Belum Sanggup Bikin Mobil Hybrid |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengatakan peraturan tersebut lebih kepada dorongan terhadap percepatan kendaraan listrik di Indonesia. Tetapi kendaraan hybrid dan plug-in hybrid belum dibahas dalam Perpres ini, artinya Perpres tersebut hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baterai.
Adapun alasan demikian, Indonesia sudah lebih siap menghadapi kendaraan listrik dengan model full baterai untuk bersaing.
"Jadi kita berkompetisi dengan negara industri lain dan satu-satunya peluang yang kita punya adalah kendaraan listrik berbasis baterai," kata Satryo.
"Bahkan kalaupun dikembangkan di Indonesia nilai tambahnya juga kecil, kalau kita mau bersaing dan nilai tambahnya cukup besar dan ini baterai EV (kendaraan listrik sepenuhnya)," ujar Satryo. (riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!