Leasing Perlu Kaji Lagi Kebijakan DP Kendaraan 0 Persen

Leasing Perlu Kaji Lagi Kebijakan DP Kendaraan 0 Persen

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 20 Jan 2019 08:18 WIB
Toyota New Year FRESHTIVAL. Foto: Rizki Pratama
Tangerang - Kebijakan DP 0 persen untuk kendaraan bermotor yang baru saja dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan angin segar kepada distributor dan konsumen. Namun perusahaan pembiayaan sendiri masih belum menyediakan opsi ini untuk pembelian mobil di Indonesia.

Perusahaan pembiayaan yang melayani pembeli mobil Toyota, Toyota Auto Finance (TAF) mengatakan ada beberapa hal yang perlu mereka kaji terlebih dahulu sebelum menerapkan DP 0 persen.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini lagi kita kaji juga karena OJK mengeluarkan ketentuan seperti itu ada parameternya. Misalkan NPL (non performing loan atau kredit macet) standarnya harus di bawah 1 persen," ujar Brand Manager TAF BSD City, Surjaya (19/1/2019) saat menghadiri acara Toyota New Year Freshtival di Astra Biz Center, Tangerang (19/1/2019).

Untuk saat ini TAF sendiri sudah menerapkan biaya uang muka di bawah standar 20 persen yaitu 15 persen. DP rendah tersebut juga sudah bisa diterapkan pada pembelian New Avanza.



"Kita sudah melakukan untuk program New Avanza ada DP 15 persen artinya itu udah di bawah standar 20 persen tapi yang untuk 0 persen ini kita masih kaji ulang lagi," ungkap Surjaya.

Surjaya mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan DP 0 persen ini benar-benar bisa diberlakulan suatu saat nanti. "DP 0 persen ini bisa saja tercapai. Seperti yang tadi saya bilang, parameternya dari OJK leasing bisa menggunakan DP 0 persen atau nggak boleh sama sekali menggunakan DP 0 persen ada kriterianya yang OJK sampaikan ke semua leasing," tutupnya. (rip/rgr)

Hide Ads