Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke Rumah

Importir Umum Setuju Pajak Mobil Mewah Ditagih ke Rumah

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 24 Des 2018 18:05 WIB
Iluastrasi mobil-mobil mewah dari Prestige Foto: Ridwan Arifin
Jakarta - Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Importir umum yang natabene menjual mobil-mobil mewah di Indonesia pun setuju dengan langkah tersebut.



Seperti yang disampaikan President Director Prestige Motorcars, Rudy Salim kepada detikOto, Senin (24/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat setuju, karena demi membuat ekosistem yang baik para pemilik mobil harus membayar pajak sesuai dengan tanggal masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan harus menggunakan nama pribadi," kata Rudy.



Rudy mengakui kenyataan dilapangan masih banyak pemilik kendaraan mewah yang mengakali pajak progresif.

"Banyak terjadi praktek di lapangan para pemilik mobil menggunakan nama orang lain, demi menghindari pajak progresif," ujar Rudy.

"Menurut saya sebagai pelaku bisnis otomotif, hal ini kurang mulia dan harus segera ditertibkan demi pembangunan bangsa. Masa beli sapi enggak bisa beli tali nya, masa bisa beli mobil mewah gak bisa bayar pajaknya," tambahnya.



Rudy pun menjamin, setiap pembelian mobil melalui Imporir Umum (IU) Prestige, harus menggunakan nama pribadi si pemilik kendaraan.

"Kami sendiri di Prestige sangat mengecam dan tidak dapat melakukan transaksi, jika menggunakan nama orang lain," tutup Rudy.

Seperti pemberitaan detik.com sebelumnya, Samsat Jakarta Barat bersama dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengecek alamat mobil mewah Porsche yang menunggak pajak. Namun ada kejanggalan karena alamat yang dimaksud adalah kontrakan semipermanen yang berdinding tripleks dan seng.

Pengecekan itu dilakukan pada Minggu (23/12/2018). Pemilik Porsche itu bernama Aliyah, beralamat di Jalan Karya Barat IV, RT 09 RW 03, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun petugas tidak mendapati pemilik rumah karena sedang berada di luar kota.

"Saya akan telusuri kembali hari Rabu (26/12) setelah ibu Aliyah kembali ke Jakarta," ucap Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat Elling Hartono saat dihubungi detikcom, Senin (24/12).

Mobil Porsche tipe Cayman itu memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 1,1 miliar. Sementara itu, kendaraan itu menunggak pajak satu tahun senilai Rp 28 juta.

Dari informasi warga sekitar dan Ketua RT 09, Aliyah dan keluarnya tidak memiliki mobil. Dia hanya memiliki sebuah sepeda motor.

"Sepertinya, pemilik mobil asli pinjam KTP. Tapi akan kami pastikan lagi hari Rabu," ucap Elling.

Selain itu, Elling mendapat kejanggalan lain karena suami Aliyah, Andi, memiliki mobil Jaguar. Namun mobil tersebut sudah melunasi pajaknya.

"Setelah ditelusuri dari database kami, suaminya, Andi, mempunyai Jaguar, tetapi sudah bayar," ucap Elling. (lth/ddn)

Hide Ads