Bahkan perawatan kendaraan ringan seperti mengganti oli tidak dilakukan di bengkel resmi pun turut bisa membuat garansi tak berlaku ketika kita mengklaim kendaraan karena mengalami kerusakan.
"Misalnya kalau dia ganti oli tidak sesuai spek, tidak sesuai standar dari pabrikan ya otomatis hangus karena kan tidak sesuai dengan anjuran yang diberikan oleh bengkel resmi," jelas Technical Service Executive Coordinator PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bengkel resmi itu sudah memiliki standar pengerjaan dari pabrikan. Sehingga kalau ada kerusakan, bengkel resmi pun bisa langsung bertanggung jawab.
"Itu kan semua tertulis di buku manual. Saya rasa semua merek di Indonesia seperti itu jadi bukan Daihatsu saja," pungkas Anjar.
Bengkel umum memang menjadi pilihan karena dianggap lebih murah dan cepat dari segi pengerjaan. Ada juga yang pergi ke bengkel umum karena lokasinya lebih dekat tempat tinggal daripada bengkel resmi. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?