Sebagai contoh di Jl Gatot Subroto ruas Pancoran. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet depan Gedung Aldiron bebas ganjil genap. Atau di Jl Gatot Subroto ruas Kuningan. Kendaraan yang keluar tol dalam kota di exit Kuningan/Mampang, diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga ke Simpang Kuningan namun harus mengambil ke arah Mampang/Tendean.
Baca juga: Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Akhir Tahun |
Aturan itu tertuang dalam Pergub 106/2018 tentang ganjil genap di pasal 1 ayat 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ruas jalan masih yang diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
Adapun perpanjangan ganjil-genap kali ini ialah sejak tanggal 15 Oktober-31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur.
Tonton juga 'Ini Jalur Crossing yang Bebas Ganjil-Genap':
(rvk/dry)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Bikin Pajak Mobil-motor di Jateng Mahal, Segini Tarif Opsen PKB
Penjualan Mobil di Indonesia Nyaris Disalip Malaysia, Menperin: Ini Alarm!