Masih Berlaku, Ini Ruas 'Crossing' yang Bebas Ganjil-Genap

Masih Berlaku, Ini Ruas 'Crossing' yang Bebas Ganjil-Genap

Muhammad Fida Ul Haq - detikOto
Senin, 15 Okt 2018 07:41 WIB
Masih Berlaku, Ini Ruas Crossing yang Bebas Ganjil-Genap
Ganjil-genap Jakarta diperpanjang hingga akhir tahun. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Pemprov DKI menerapkan ganjil-genap saat jam berangkat kerja dan pulang kerja. Dalam penerapan ganjil-genap, ada juga sejumlah ruas yang bebas ganjil-genap padahal di jalur ganjil-genap, kok bisa?

Sebagai contoh di Jl Gatot Subroto ruas Pancoran. Kendaraan dari Pasar Minggu yang akan masuk ke Gerbang Tol Tebet depan Gedung Aldiron bebas ganjil genap. Atau di Jl Gatot Subroto ruas Kuningan. Kendaraan yang keluar tol dalam kota di exit Kuningan/Mampang, diperbolehkan melalui jalan Gatot Subroto hingga ke Simpang Kuningan namun harus mengambil ke arah Mampang/Tendean.


Aturan itu tertuang dalam Pergub 106/2018 tentang ganjil genap di pasal 1 ayat 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.


Sementara ruas jalan masih yang diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. yaitu:

- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi - simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani

Adapun perpanjangan ganjil-genap kali ini ialah sejak tanggal 15 Oktober-31 Desember 2018 dan tidak berlaku Sabtu-Minggu dan hari libur.





Tonton juga 'Ini Jalur Crossing yang Bebas Ganjil-Genap':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads