Dalam salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 yang diterima detikOto, perpanjangan akan dimulai pekan 15 Oktober 2018. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono.
"Betul, mulai hari Senin (15/10)," katanya di Antara dan seperti detikOto kutip dari CNN Indonesia, Sabtu (13/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif |
Sesuai aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.
Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Bambang juga mengatakan pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum perhelatan Asian Games.
"Kalau sosialisasi tentang ganjil-genap sudah dilakukan selama Asian Games dan Asian Para Games, yang perlu disampaikan adalah pengumumannya, nanti Pemda DKI Jakarta yang akan menyampaikan sesegera mungkin," katanya.
Terkait usulan ganjil-genap diterapkan permanen, Bambang mengatakan pihaknya akan menunggu evaluasi pada akhir Desember nanti. "Kita tunggu hasil evaluasi sampai dengan bulan Desember ya," katanya.
Tonton juga video Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah