Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Ganjil Genap Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Sabtu, 13 Okt 2018 13:18 WIB
Lalu lintas Jakarta (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Kebijakan ganjil genap akan berlanjut setelah Asian Para Games. Ganjil genap diperpanjang sampai akhir tahun tepatnya 31 Desember 2018.

Dalam salinan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 yang diterima detikOto, perpanjangan akan dimulai pekan 15 Oktober 2018. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono.

"Betul, mulai hari Senin (15/10)," katanya di Antara dan seperti detikOto kutip dari CNN Indonesia, Sabtu (13/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peraturan Gubernur soal Ganjil-Genap diteken 12 Oktober 2018 kemarin.



Sesuai aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hingga gelaran Asian Para Games berakhir, diperpanjang dari 15 Oktober hingga 31 Desember 2018.

Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Bambang juga mengatakan pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum perhelatan Asian Games.



"Kalau sosialisasi tentang ganjil-genap sudah dilakukan selama Asian Games dan Asian Para Games, yang perlu disampaikan adalah pengumumannya, nanti Pemda DKI Jakarta yang akan menyampaikan sesegera mungkin," katanya.

Terkait usulan ganjil-genap diterapkan permanen, Bambang mengatakan pihaknya akan menunggu evaluasi pada akhir Desember nanti. "Kita tunggu hasil evaluasi sampai dengan bulan Desember ya," katanya.


Tonton juga video Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif (ddn/ddn)

Hide Ads