Diduga mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi AG 908 RS itu dikemudikan dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
Padahal untuk di jalan tol alias jalan bebas hambatan 100 km/jam merupakan batas kecepatan maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan pasal 3 ayat 4 ada empat macam batas kecepatan yang harus dipatuhi.
"Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan,
b. paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota,
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan,
d. paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan pemukiman," bunyi pasal tersebut.
Akibat kejadian tersebut, Land Cruiser miliknya mengalami rusak cukup parah. Hingga saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki apa penyebab mobil bisa ringsek sebegitu parah.
"Untuk kepastiannya menabrak apa, kami masih menunggu hasil penyelidikan tim TAA (Traffic Accident Analysis)," jelas Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Edwin Nathanael. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah