Rois salah satu pelaku bisnis bangkai mobil di bilangan Bambu Apus, Jakarta Timur spesialisasi BMW bekas mengungkapkan tidak akan mengambil risiko besar tersebut. "Meski harganya murah, saya tidak akan mengambil risikonya," tutur Rois.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bahkan membagikan pengalaman sempat ditipu oleh penjual mobil. "Kejadian dulu sempat saya beli mobil yang katanya surat-surat lengkap tapi hilang, terus ia menunjukkan surat kehilangan dari kepolisian, tahu-tahunya ada yang nyari mobilnya, makanya sekarang saya hati-hati sekali pilih-pilih mobil," tuturnya.
Baca juga: Bangkai Mobil Bekas Kecelakaan Bikin Apes? |
Memang secara hukum, kepolisian akan memberikan sanksi tegas dan memasukkan para pembeli kendaraan bodong ke dalam kategori penjual atau penadah.
Soalnya jika memang kedapatan membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan hukuman terkait dengan Pasal 55 subpasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman empat tahun penjara. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah