Tidak hanya menerobos, wanita yang mengendarai mobil mungil Suzuki Ignis berwarna biru ini juga menabrak seorang polisi bernama Bripka Dedik Wahyu Istianto hingga terjatuh di jalan dan mengalami cidera.
Saat menerobos, wanita pengendara Ignis ini sempat dipinggirkan dan kemudian kembali mengejar rombongan presiden Jokowi. Memang secepat apa sih mobil ini hingga sang wanita bisa dengan cepat mengejar konvoi Jokowi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, kalau setelah dipinggirkan kepolisian si wanita langsung membejek gas dalam-dalam maka hanya butuh paling lama 12 detik untuk mengejar konvoi Jokowi.
Baca juga: Suzuki: Ignis Rajanya City Car |
Kini, ia harus rela dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," tulis pasal tersebut. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah